Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Berhasil Menangkap Terduga Satu (1) Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap terduga satu (1) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu, Minggu (9/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial AR. Alias Aman (29) warga Jalan Pedamaran di tangkap saat akan transaksi sabu disimpang Gang Pedamaran, Jalan Kecamatan, Gang Pedamaran, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut. JuLiandi memaparkan, mengungkapkan, “bahwa pelaku AR Alias Aman terduga pengedar sabu ditangkap oleh Polsek bangko saat transaksi sabu kepembelinya,” ujar AKP Juliandi.

Dijelaskannya, pengungkap bermula dari informasi yang dapat di percaya akan transaksi narkotika jenis sabu-sabu berbekal informasi tersebut Kapolsek Bangko KOMPOL Sasli Rais SH memerintahkan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut anggota menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Pelaku sempat membuang bungkusan ketanah tepatnya didekat kaki pelaku saat petugas tiba diTempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 02.00 WIB, namun petugas sudah mengetahui saat aksi pembuangan bungkusan yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya AKP Juliandi.

Selanjutnya pelaku  diminta untuk membuka isi plastik asoi warna hijau dan warna biru  yang terdapat didalamnya barang bukti berupa 54 lembar plastik pembungkus bening dan 1 buah dompet kain yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga jenis sabu dengan berat kotor 3,37 gram, 1 unit timbangan Digital warna hitam, 1 buah kaca pirex dan 1 buah sendok beserta jarum pemecah sabu . Bebernya AKP Juliandi.

Baca Juga:  Audiensi IWO dengan Kesbangpol Kota Binjai

Sementara dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit Handphone merek Samsung type 8310 E warna putih dan dari kantong celana pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 17.000,- dan 1 buah mancis warna merah.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si Safari Minggu Kasih ke GKPS Menteng 2 Kelurahan Binjai

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Puasa Ke-19: Ramadhan 1442 H, FPMH Gelar Bansos Bagikan Takjil dan Santunan Pada Kaum Dhua'fah

(TP/Budi)

Komentar