Polsek Balaraja Berhasil Menangkap Dugaan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan I di Kampung Gembong

BALARAJA | TRANSPUBLIK.co.id – Polsek Balaraja berhasil menangkap dugaan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kp. Gembong Rt.02/02 Ds/Kel. Gembong, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang, Jum’at (7/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Sebagaimana dimaksud dengan pasal 114 Jo pasal 112 Jo 132 Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Sesuai dengan Nomor laporan : LP / 228 / A / VIII / 2020 / Sek. Balaraja, Tanggal 7 Agustus 2020 dengan PELAPOR AIPDA JAJANG SUHENDAR serta SAKSI PENANGKAP yakni AIPDA ARYANTO, BRIPKA ISWAHYUDI, dan BRIPDA ARDLI RESTYAN. F. M.

Pada awalnya, Piket Unit Reskrim Polsek Balaraja dapat mengamankan Sdr. NURHOLIS MAKKI als. MAKKI dan Sdr. ARIP INDRA PERMANA als. CODOT yang kedapatan memiliki 1 (satu) bungkus paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip seberat Bruto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram yaitu pada hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2020 pukul 21.00 WIB di Kp. Gembong Rt. 02/02 Ds. Gembong, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang.

Pada waktu Piket reskrim Polsek Balaraja sedang observasi kewilayahan mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di lokasi TKP akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Piket Unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan penyelidikan dan menuju ketempat yang diinformasikan, sesampai dilokasi mendapati seorang dengan ciri-ciri sesuai dengan salah satu Tersangka yang bernama Sdr. NURHOLIS MAKKI als. MAKKI sedang berada didepan warung.

Selanjutnya Piket Unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan pemeriksaan dan penggledahan badan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip seberat Bruto : 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram yang diakui Tersangka miliknya dan didapatkan dari Sdr. ARIP INDRA PERMANA als. CODOT. Selanjutnya Piket Unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan pencarian terhadap Sdr. ARIP INDRA PERMANA als. CODOT dirumahnya dan berhasil diamankan, selanjutnya ke-2 Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut.

Adapun TERSANGKA yakni NURHOLIS MAKKI als MAKKI Bin H. JAENUDIN, Laki – laki, Tangerang, 12 Oktober 1997, belum Kawin, Islam, Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp. Careme Rt. 005/004 Ds/Kel. Pasir Muncang, Kec. Jayanti, Kab. Tangerang dan ARIP INDRA PERMANA als. INDRA als. CODOT Bin DIDI DARMADI, Laki – laki, Tangerang, 16 September 1997, belum kawin, Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp. Kepuh Rt.004/001 Ds/Kel. Pasir Muncang, Kec. Jayanti, Kab. Tangerang.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian kepada Perempuan dan Anak, Gedung RPK Diresmikan Kapolda Kalbar

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 (satu) bungkus paket kecil berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip seberat Bruto : 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram yang dilapis bungkus permen “KISS” warna Merah Putih, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG J-2 warna GOLD, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna PUTIJ GOLD, uang tunai sejumlah Rp. 400.000,00-(empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna ABU-ABU (Barang bukti tersebut diatas telah disita pada Jum’at (7/8/2020).

Baca Juga:  Jum'atBarokah | DirBinmas Poldasu Bagikan Paket Sembako Pada Panitia Hari Lahir NU Ke 98

(TP/Ridwan)

Komentar