Polisi Akan Panggil IDI dan Ahli Bahasa untuk Selidiki Kasus Anji – Hadi Pranoto

JAKARTA Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait laporan Muannas Alaidid atas musisi Anji dan Hadi Pranoto. Polisi berencana memanggil saksi ahli untuk menangani kasus klaim ‘obat COVID-19’ dalam akun YouTube dunia Manji.

“Rencana kita akan memanggil ada dua saksi ahli,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (05/08/20).

Yusri mengatakan saksi pertama adalah dari ahli Bahasa. Menurutnya, saksi dari ahli Bahasa ini akan diperiksa untuk mendalami wawancara yang dilakukan Anji kepada Hadi Pranoto dalam YouTube Anji.

“Pertama adalah saksi ahli Bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU ITE. Transkrip ini akan kita pelajari. Nanti akan memeriksa saksi ahli, dalam hal ini ahli Bahasa, karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax,” kata Yusri.

Baca Juga:  Warga Desa Mompang Julu Mangupa-Upa Tondi Dohot Badan Personil Polres Madina, Janji Kejadian 29 Juni Tidak Terulang Kembali

Kedua, kata Yusri, Polisi juga akan memanggil dari pihak Ikatan Dokter Indonesia(IDI). “Juga kita berencana akan memanggil saksi ahli dari IDI sendiri,” ucapnya.

Menurut Yusri, hari ini para saksi ahli tersebut sudah dilayangkan undang pemanggilan. Yusri menyebut, setelah pelapor dan saksi-saksi selesai dilakukan pemeriksaan, baru akan memanggil terlapor.

Baca Juga:  Berikan Bantuan Makanan Tambahan Bagi Anak, Wali Kota Medan Apresiasi Kepedulian Yayasan BUMN

“Hari ini kita layangkan undangan. Mudah-mudahan bisa datang cepat, sehingga kita bisa menuntaskan,” katanya.

Seperti diketahui, musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim Hadi menemukan obat COVID-19. Keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong.

(Ibnu)

Komentar