PN Rohil Kelas II Gelar Sosialisasi Sekaligus Launching Aplikasi E-Gesit

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas II menggelar sosialisasi sekaligus Launching Aplikasi E-Gesit (permohonan geledah & sita secara elektronik) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu, 9 Februari 2022 pagi.

Launching Aplikasi E -Gesit dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Andry Simbolon, SH, MH dan diikuti Para Hakim, Ketua Panitera dan Panmud, turut hadir Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa, SIK, MH dan Para Kanit Jajaran Polres Rokan Hilir dan Polsek.

Dalam sambutan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Andry Simbolon SH MH ,bahwa inovasi aplikasi geledah sita ini sebenarnya sudah diterapkan sebagian dibeberapa wilayah pengadilan diindonesia . Aplikasi E- Gesit bukanlah aplikasi baru, namun aplikasi ini diterapkan dimana PN Rohil memiliki rekan kerja dengan kepolisian.

Penerapan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI), tentunya selaras dengan visi dan misi Mahkamah Agung untuk menjadi peradilan modrent berbasis teknologi informasi (TI). Sebagai mitra kerja, Polres Rokan Hilir ini membawahi beberapa polsek yang wilayahnya ada yang dekat dan ada jarak jauh.

Melalui launching aplikasi e-gesit, dimana menurut hemat kami, bisa membawa faedah karena mempermudah pengajuan permohonan sita tampa perlu hadir secara fisik kepengadilan. Dalam perjalanan nanti, senantiasa mendapatkan info secara update dan mudah- mudahan aplikasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Pungkasnya Ketua Pengadilan, Andry Simbolon, SH, MH.

Selanjutnya disampaikan bapak Bayu Nugroho SKom selaku pemateri dalam pelaksanaan Launching Aplikasi E -Gesit ini, bahwa aplikasi ini dikembangkan dengan latar belakang wilayah yuridiksi Kabupaten Rokan Hilir yang sangat luas, dimana ada beberapa wilayah di Rohil sulit dijangkau dan jarak tempuh sangat jauh.

Baca Juga:  Puskopdit Bekatigade Sumut Giat RAT Tahun Buku 2020 dan RAK Pemilihan Pengurus dan Pengawas

“Dengan adanya permohonan geledah sita sebelum ada launching ini, penyidik harus datang langsung kepengadilan, Setelah menggunakan E -Gesit ,penyidik Polres maupun Polsek tidak perlu datang langsung , cukup hanya dengan mengaplikasi e gesit,” paparnya Bayu Nugroho SKom.

Baca Juga:  Yonarmed 2/105 Trk/KS Terus Dukung Kegiatan Operasi Yustisi Guna Menekan Tingkat Penyebaran Covid-19

Sementara dalam tesmoni Bapak Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK dalam launching ini menjelaskan kami dari kepolisian menyambut baik dan mendukung Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam trobosan program Aplikasi E-Gesit.

“Kami dari kepolisian sangat terbantu dan mendukung terobosan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam launching aplikasi e-gesit. Anggota kami siap dididik dan kalau bisa segera, supaya dapat mempercepat berkas permohonan penyitaan,” jelas AKBP Nurhadi.

(TP/Budi)

Komentar