TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam dan Intruksi Gubernur Sumut serta Instruksi Walikota Tebingtinggi, Plt. Kapolsek Padang Hilir Iptu Mulyono bersama Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan S. IP, M.Si melakukan pembubaran pesta pernikahan, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Giat pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan bersama Camat Padang Hilir, Ramadhan Barqah Pulungan S. IP, M.Si, Lurah Tambangan, Surakati Damanik SH, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Bripka M. Hartono, Babinsa, Serma J. Purba, dan Satpol PP Kota Tebing Tinggi.
Pembubaran pesta pernikahan dilakukan secara humanis disalah satu rumah atas nama Bapak Syafruddin, S.H dan Ibu Fitri Dewi Murni Lubis, S.H yang berada di Jalan Sukarno Hatta Gang Intan Lingkungan I Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Plt. Kapolsek Padang Hilir, Iptu Mulyono melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan pembubaran pesta pernikahan tersebut yang dilakukan secara humanis.
“Saat dilakukan pembubaran, Plt. Kapolsek Padang Hilir Iptu Mulyono bersama Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan S. IP, M.Si menyampaikan kepada pihak ahli bait bahwa ini dilakukan sesuai Instruksi dan amanah Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut dan Walikota Tebingtinggi, sebab kita saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” jelas Agus Arianto.
Lebih lanjut, Agus Arianto, setelah mendengarkan penjelasan yang disampaikan Plt. Kapolsek Padang Hilir bersama Camat, pihak ahli bait mau dan bersedia membubarkan kegiatan pesta dan membuka teratak yang sudah terpasang saat itu.
Selain itu, Plt Kapolsek dan Camat juga menyampaikan himbauan kepada warga agar tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas diluar rumah jika tidak diperlukan, Agus mengakhiri.
(TP/AH)


Komentar