Pilkades Paw di Desa Lebak Wangi Sepatan Timur, Wartawan Tidak Diperbolehkan Masuk

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id -Pemilihan Antar Waktu calon Kepala Desa Lebak Wangi Kec Sepatan Timur Kab Tangerang Banten yang dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu, 30 Mei 2021 yakni Desa Daru Kec Jambe, Desa Bitung Jaya Kec Curug, Desa Rawa Rengas Kec Kosambi, Desa Lebak Wangi Kec Sepatan Timur, Desa Laksana dan Rawa Boni Kec Paku Haji.

Untuk Pemilihan Antar Waktu desa Lebak Wangi terdapat tiga calon yaitu no 1. Muhamad Romli, no. 2 Samsudin SE alias Bagas, no.3 Samsul Bahri alias Saepul.

Dalam pelaksanaan PAW wilayah desa Lebak Wangi di laksanakan di dalam lingkup (PSHT) padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate secara tertutup dan jurnalis dilarang masuk lokasi untuk meliput kondisi pemilihan PAW tersebut.

Ketika wartawan dari media online tran publik hendak konfirmasi terhadap panitia terkait pelarangan peliputan anggota panitia tersebut hanya menjawab, ”maaf ini sudah peraturan dari panitia bahwa siapapun di luar hak pilih tidak boleh masuk,” jawabnya.

Saat di lokasi yang sama beberapa warga desa Lebak wangi pun mengatakan knpa para wartawan tidak diperbolehkan masuk ada apa dan kenapa ini udah melanggar undang undang (KIP).

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Dua Kabag dan Lima Kapolsek di Jajaran Polres Simalungun

“Dan ini sudah melanggar UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Warga.

Baca Juga:  Penyerahan Mandat ke PBB Ranting Sp. Selayang

Saat dikonfirmasi di sela acara, Camat Sepatan Timur Asep Munarman mengatakan kepada awak media bahwa, “acara pemilihan Kades Paw ini memang sudah ada kesepakatan panitia untuk tidak dihadiri oleh banyak wartawan karena sudah diwakilkan oleh Soleh selaku media,” ujar Camat Sepatan Timur.

(TP/Sari Gunawan)

Komentar