BANYUWANGI | TRANSPUBLIK.co.id –
Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan gabungan masih rutin dilaksanakan oleh Polsek Kalibaru, Koramil 0825/05 Kalibaru, Dishub, relawan BPBD, Banser, Senkom dan Satpol PP Kecamatan Kalibaru serta beberapa petugas lainnya yang bertujuan agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai instruksi presiden no 6 tahun 2020 dan Perda jatim No 2 tahun 2020, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 09.00 Wib.
Terlihat dengan jelas Petugas Operasi Yustisi Prokes gabungan memberikan sanksi kepada para pengendara roda dua pelanggar prokes yang tidak memakai masker saat mengendarai kendaraannya memasuki Pos Screening Terpadu Covid-19 Jembatan Timbang Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Dan juga terlihat petugas juga memberikan sanksi dengan teguran lisan.

“Kami akan selalu rutin melaksanakan operasi yustisi prokes dengan sasaran masyarakat yang tidak disiplin prokes salah satunya tidak memakai masker di wilayah Kecamatan Kalibaru serta memberikan sanksi kepada pelanggar prokes,”Ujar Salah Ipda Nanang Wardhana Kanit Lantas Polsek Kalibaru saat memimpin Operasi Yustisi.
Dikonfirmasi secara terpisah Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar, S.H membenarkan bahwa dalam rangka operasi yustisi prokes dan menekan agar angka penularan Covid 19 menurun maka dilaksanakan operasi secara rutin baik siang maupun malam dengan menerapkan inpres no 6 tahun 2020 dan Perda Jatim No 2 Tahun 2020 terhadap masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan serta memberikan sanksi, “dan berharap masyarakat akan sadar akan pentingnya disiplin protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutus mata rantai Covid 19,” ungkapnya.
(TP/M. Sholeh)

Komentar