Pertamina SPBE Diduga Lakukan Manipulasi Terhadap Pangkalan

PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Salah satu penyalur gas elpiji (SPBE) yang terletak di jalan tanjung pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, telah merugikan masyarakat Kota Pematang Siantar.

Dimana salah satu pangkalan milik Purba yang terletak di jalan sibatu batu, Kecamatan Siantar Martoba merasa dikecewakan oleh distrubotor yang juga sebagai penyalur gas elpiji di Kota Pematang Siantar.

Hal ini diucapkan salah satu warga pengguna gas elpiji yang identitasnya minta dirahasiakan awak media, kami beli gas dari pangkalan si Purba itu bang, dan selama ini kami curiga dengan gas yang kami gunakan, biasa dalam satu minggu kami gunakan satu tabung, sekarang 1 setengah minggu 2 tabung, berarti kan sudah dikurangi isi nya,” ujar salah satu warga.

Lain lagi halnya dengan pangkalan yang terletak dipondok sayur lorong 20 milik Regar, hal serupa juga dialami oleh warga pondok sayur, beberapa warga sangat kecewa dengan isi tabung 3 Kg yang mereka gunakan sehari hari, biasa 1 tabung 3 Kg seminggu baru habis, sekarang 4 hari sudah habis.

Dari hasil investigasi awak media di Lapangan yang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tabung gas 3 Kg, teryata benar, saat ditimbang tabung tersebut ada yang berat 7,5 Kg, ada juga 7,7 Kg, dan 7,8 Kg, ini kan jelas merugikan masyarakat,” ujar Fredy salah satu personil media.

Kemudian atas saran awak media, kepada warga yang merasa dirugikan pihak (SPBE) meminta kepada masyarakat untuk memproses masalah ini kejalur hukum, sesuai dengan undang undang perlindungan konsomen, mereka bisa dijerat dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf ( c) undang undang nomor 81 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau Dakwaan ke dua yakni pasal 383 ayat (2) KUHP,” ujar awak media kepada warga.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Hadiri Penyambutan Wakapolda Sumut di Bandara Kualanamu

Saat awak media ingin konfirmasi kepada pihak manager (SPBE) tersebut melalui seluler, hingga saat ini pihak manager (SPBE) belum memberi jawaban terkait masalah tersebut.

Baca Juga:  Komite IV DPD RI Mengadakan Uji Sahih RUU Penjaminan

(TP/AR)

Komentar