Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Tersangka yang Membawa Sabu

DELI SERDANG | TRANSPUBLIK.co.id – Kejadian bermula pada hari Rabu (7/6/2023). Tersangka inisial MA (27) Warga Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur telah diamankan oleh petugas AVSEC Bandara KNIA dan Personil Polsek Bandara KNIA bersama Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, saat diduga membawa Narkotika Jenis Sabu melalui pemeriksaan X-Ray Pintu Masuk Bandara Kualanamu

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Meminta BPJS Kesehatan Melakukan Sosialisasi Masif

Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu beserta barang bukti diantaranya 1 buah koper, 1 buah handphone dan 1 lembar tiket pesawat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap koper yang dibawa oleh Tersangka, benar adanya ditemukan 4 bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas plastik putih transparan dengan berat bruto 2000 gram.

Baca Juga:  Peringatan Misa, 73 Gereja di Wilkum Polsek Medan Area Aman dan Terkendali

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti Sabu tersebut diperoleh dari tersangka inisial Z (Dalam Pencarian) dan hendak akan dibawa ke Jakarta.

Petugas kemudian memboyong tersangka beserta barang bukti ke Sat Narkoba Mapolresta Deli Serdang Guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kuatkan Kebersamaan, SPRI Sumut Bagikan 100 Paket Sembako kepada Wartawan Medan

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain, SH mengatakan, “Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna kelengkapan berkas untuk kita lanjutkan proses hukumnya,” pungkasnya. (Humas Polresta DS)

(TP/Gayus Hutabarat)

Komentar