Personel Jajaran Polres Kukar Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Prokes

KUKAR | TRANSPUBLIK.co.id – Personel jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam kegiatan PPKM level 3 melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) covid- 19 pada titik keramaian, Senin (14/3/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Kukar Nomor : B-2521/DINKES / 065.11/II/ 2021 tentang Pembatasan aktifitas dan penegakan prokes dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bentuk pencegahan / pemutusan rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika mengatakan, dalam hal itu para petugas menyampaikan himbauan terhadap Masyarakat agar selalu mempedomani protokol kesehatan.

“Dalam kegiatan tersebut kita juga berikan himbauan, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol kesehatan maupun pelaksanaan PPKM level 3,” ucap Kapolsek.

Baca Juga:  Oknum Pegawai BPN Rohil Diamankan Polisi, Diduga Tidak Etis Pada Anak Laki-laki di Bawah Umur

“Dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap prokes untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19,” ucap Kapolsek.

(TP/Ad)

Komentar