TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id – Penyaluran Sembako PKH yang disalurkan kepada KPM di Desa Kayu Sepatan Telah Melalaikan Aturan, Peraturan yang telah diterapkan Kemensos terutama kualitas dan Kuantitas Bahan Pangannya, Namun Penyaluran Bahan Pangan atau Sembako PKH dari 6 (enam) Aitem tersebut dilalaikan Agen E-Warung Desa Kayu Agung, dari salah satu kualitas yang tidak sesuai yakni beras yang disalurkan kepada KPM bukan beras premium Minggu (23/5/2021).
Pengambilan Sembako PKH yang seharusnya secara langsung para KPM Namun sangat disayangkan hal tersebut dilalaikan Pengawas Pendamping Kecamatan Sepatan, Bahkan Pemantauan Aitem Sembako Bahan Pangan tersebut tidak dikroscek secara detail terutama beras yang disalurkan bukan beras premium.
“Jika ada salah satu Bahan Pangan yang tidak sesuai prosedur atau kurang bagus tegur saja,” ucap Bpk Bowo Kesra Desa Kayu Agung Tuturnya, Memang banyak para KPM yang belum memahami tentang mekanisme atau prosedur penyaluran Sembako PKH, Terutama kualitas Bahan Pangan yang diberikan kepada Para KPM tersebut tidak sesuai dengan standarisasinya dari Kemensos.
Dengan Kejadian hal seperti ini sudah menjadi tanggung jawab seorang pengawas pendamping yang seharusnya Bahan Pangan tersebut sebelum disalurkan kepada para KPM dikroscek terlebih dahulu agar pihak E-Warung pun tidak lalai lagi dalam menyalurkan Sembako PKH kepada KPM.
(TP/Sari Gunawan)

Komentar