PenmasPoldasu : PoldaSumut Kirim KeJaksa Tiga Tersangka Kasus Jual-Beli Vaksinasi

Transpublik.co.id : PenmasPoldasu- Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ke tiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ke tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

“Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” katanya, Kamis (15/7/2021)

Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5) lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

Baca Juga:  Ngeri Kali!! Oknum TNI Diduga Bunuh Istrinya Sendiri, Korban Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak

“Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” pungkasnya.(IwandaLoebis)

Baca Juga:  Hadiri Peringatan Hugry Ghost Festival, Wong Chun Sen: Dengan Berbagi, Rezeki Kita Lancar Musibahpun Jauh

BidHumasPoldasu

KombesPol HadiWahyudi

Baca Juga:  Kepala Desa Lebak Wangi Ditemukan Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumahnya, Gegerkan Masyarakatnya

AKBP MP Nainggolan

Komentar