MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Perkuburan Jalan Palem, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, merupakan Tanah Wakaf yang diklaim sebagai Milik STM Masjid Nurul Hudha. “Di mana di Perkuburan tersebut yang dikuburkan merupakan warga masyarakat yang bergabung di STM Masjid Nurul Hudha,” ujar Yusuf sebagai Nazir Makam.
“Keributan terjadi berawal dari panggilan telpon mengaku sebagai salah satu ahli waris yang dikebumikan di tanah Wakaf, ingin melakukan penggalian Makam untuk dipindahkan ke tempat yang baru,” kata Yusuf, Senin (12/6/2022).

Lanjut Yusuf, “setelah mendapat panggilan telpon tersebut,langsung menjumpai rekan sesama STM untuk membicarakan dan berdiskusi mengenai masalah tersebut,” ucapnya.
Esok harinya, tepat Hari Selasa (13/6/2022), pukul 15.00 WIB, bersama rekan sesama STM, mendatangi Perkuburan untuk melihat, apakah sudah terjadi penggalian Makam.
“Sesampai di Perkuburan,terlihat utusan dari kelurahan,pihak Babinsa,pihak polsek,dan beberapa orang dan sebuah mobil ambulance,” ungkap sang Nazir.
Setiba di Perkuburan,beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris,langsung menemui Nazir untuk melakukan penggalian Makam,kata nya
“Kami sebagai ahli waris,mau melakukan penggalian Makam,” ucap Yusuf menirukan percakapan dengan ahli waris. Sebagai Nazir, saya merasa keberatan, karena sebelumnya tidak ada pihak ahli waris membicarakan hal ini. Perdebatan sengit pun terjadi antara pihak ahli waris dengan pihak Nazir.
“Suasana semakin panas,karna pihak ahli waris ngotot untuk melakukan penggalian makam. Merasa tidak ingin ada keributan,pihak nazir terpaksa membiarkan penggalian makam tersebut,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, awak media mencoba mencari Dan menggali informasi seputaran masalah ini dengan mewawancarai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamis (17/6/2022).
Menurut Bapak Mahya, sebagai Ketua BWI Sumut,mengenai masalah ini,tanya awak media. “Penggalian Makam tidak dibenarkan,hal ini dapat dilihat dari UU no. 41,tahun 2004, yang bunyi bahwa Tidak dibenarkan penggalian makam, kecuali ada Fatwa MUI,” ucapnya.
Sedangkan secara hukum agama Islam juga tidak di benarkan,dan tindakan tersebut di katakan haram. “Dalam hal ini, kita akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal ini ke pihak berwajib, apalagi pihak ahli waris ngotot ingin melakukan penggalian serta merasa paham dan ngerti masalah hukum,” ujar bapak Mahya, Ketua BWI Sumut, didampingi Bapak H.Ilham Sagala, SH, pemerhati masalah hukum, mengakhiri wawancara ini.
Kembali awak media menggali informasi seputaran masalah ini dengan menelpon pihak kelurahan via WhatsApp dengan no 0813-6128-****, Minggu (20/6/2022).
“Bagaimana menurut ibu Lurah, mengenai masalah penggalian makam di Perkuburan Jalan Palem, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang,” bunyi WhatsApp dari awak media.
“Saya tidak tahu dan saya mengetahuinya dari Kepling saya bahwa ada perdebatan. Menurut saya, itu murni hak ahli waris untuk melakukan penggalian makam, dan saya tidak berhak mencampurinya, itu saja,” jawab ibu Lurah via WhatsApp, mengakhiri pertanyaan awak media.
(TP/Jhon P/Tim)
Komentar