Pengedar 21,30 Gram Sabu Diamankan

BATUBARA | TRANSPUBLIK.co.id – Pemuda beribisial DS (27), warga Dusun Pelangi, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Batubara, diamankan satu bungkusan pelastik berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,30 gram dengan senilai Rp10 juta.

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu. Dan dijebloskan ke terali besi Polres Batubara.

“Namun tersangka dapat diamankan oleh petugas satres narkoba dengan cara under cover (menyamat) sebagai pembeli. Tak menduga pembeli seorang polisi, maka diaturlah transaksi di Desa Titi Putih, Kecamatan Limapuluh Pesisir, tak jauh dari pemakaman umum”,

Dalam pertemuan itu, tersangka menjual 21,30 gram sabu-sabu seharga Rp10 juta. Permintaan tersangka dipenuhi, dengan menyerahkan uang sebagaimana diminta. Selanjutnya tersangka memberikan bungkusan berisi sabu-sabu.

Baca Juga:  Warga Perumnas Batu VI Diduga Miliki Sabu, Diciduk Polisi di Sidamanik

Setelah diperiksa barang bukti benar-benar narkoba, saat itu juga tersangka disergap sejumlah petugas yang sudah mengintainya dari kejauhan.

Tersangka tak berkutik, bersama barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Batubara untuk menjalani pemeriksaan,

Baca Juga:  Dialog Interaktif Halo Polisi : Peran Labfor Dalam Pengungkapan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yaman membenarkan kejadian tersebut,(TP/tra)

Komentar