Pemko Tebing Tinggi Buka Layanan Pengaduan Bansos Lewat Diskominfo

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id Pemerintah Kota Tebing Tinggi membuka layanan pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan Bantuan Sosial (Bansos) yang saat ini sedang bergulir pada masyarakat akibat dampak virus Covid-19.

Layanan pengaduan ini dibuka melalui Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan nomor: 0852 6267 0947 melalui pesan WhatsApp dengan ketentuan pelapor harus mengisi format formulir aduan mencantumkan Nama, NIK, Alamat yang lengkap dan isi laporan dan dokumentasi.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Tebing Tinggi melalui Kadis Kominfo yakni Dedi Parulian Siagian kepada Wartawan, Jumat (15/5/2020) di Balai Kota Tebing Tinggi.

Disampaikan Kadis Kominfo, layanan pengaduan ini dibukan Pemko Tebing Tinggi agar dapat mengakomodir keluhan dari masyarakat dan dapat dilakukan cek and richek.

Baca Juga:  Adaptasi Kebiasaan Baru, Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum Membagikan 20 Ribu Masker Kepada Masyarakat

Kadis Kominfo Dedi Siagian berharap layanan pengaduan ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kepentingan bersama, tidak untuk melaporkan hal-hal yang bersifat finah apalagi menyebar HOAX.

“Sampaikan pengaduan yang sejujurnya dan identitas yang benar, tidak mengada-ada agar lebih mudah memproses pengaduan dan menyelesaikan nya,” ujar Kadis Kominfo.

Baca Juga:  Optimalkan Pekerjaan Sasaran Fisik, Satgas TMMD Kodim 0204/DS Gelar Apel Pagi

(TP/Willi Harianja)

Komentar