Pemindahan 37 Warga Binaan Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup

MEDAN – Rutan Kelas 1 Medan melakukan pemindahan sebanyak 37 warga binaan pemasyarakatan yang terpidana hukuman mati dan seumur hidup, Kamis (16/5/2024).

Proses Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan 1 Medan dan personil TNI/Polri.

Baca Juga:  Kapolres Tebing Tinggi Giat Tim II Sosialisasi dan Edukasi Penanganan Covid-19 Kluster Perkantoran

Sebanyak 37 orang Wbp terpidana hukuman mati dan Seumur Hidup dipindahkan merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Medan untuk menangani over kapasitas dan deteksi dini guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga:  Pimpin Rakor Pelimpahan Kewenangan, Bupati Rohil Minta Pelayanan Terus Ditingkatkan

Sebelum dilakukan pemindahan para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung, serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan Tahanan.

Baca Juga:  Polri Akan Mendampingi Masyarakat Lakukan Vaksinasi yang Aman dan Halal

#kanwilkemenkumhamsumut
#kemenpanrb
#kanwilsumut
#kemenkumhamsumut
#ditjenpas
#humasitjenkumham
#rbkunwas
#saynotodrugs
#fyp

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH.

(TP/Regen Sinaga)

Komentar