Pemindahan 37 Warga Binaan Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup

MEDAN – Rutan Kelas 1 Medan melakukan pemindahan sebanyak 37 warga binaan pemasyarakatan yang terpidana hukuman mati dan seumur hidup, Kamis (16/5/2024).

Proses Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan 1 Medan dan personil TNI/Polri.

Sebanyak 37 orang Wbp terpidana hukuman mati dan Seumur Hidup dipindahkan merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Medan untuk menangani over kapasitas dan deteksi dini guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Sebelum dilakukan pemindahan para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung, serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan Tahanan.

Baca Juga:  Kota Medan Raih PPD Tahun 2023 Terbaik Pertama, Bobby Nasution: Alhamdulillah, Berkat Kolaborasi

#kanwilkemenkumhamsumut
#kemenpanrb
#kanwilsumut
#kemenkumhamsumut
#ditjenpas
#humasitjenkumham
#rbkunwas
#saynotodrugs
#fyp

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH.

Baca Juga:  Bupati Tinjau Alat Berat di PUTR, untuk Bisa Segera Lakukan Perbaikan Jalan Lintas Pesisir

(TP/Regen Sinaga)

Komentar