Pelda Ilham Fahruzi Pro Kebijakan Pemerintah Vs Falcon Kontra Keputusan Presiden RI

SITUBONDO, JATIM | TRANSPUBLIK.co.id – Dalam pemberitaan Trans Publik berjudul Pelda Ilham Fahruzi Pelopori Pemasangan Bendera Merah Putih Di Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2021 (red – https://transpublik.co.id/2021/06/pelda-ilham-fahruzi-pelopori-pemasangan-bendera-merah-putih-di-hari-lahir-pancasila/ ) yang dipublikasikan oleh akun FB Ujik Digitalnews di group Facebook LBH GKS BASRA (red – https://m.facebook.com/groups/434101054580389/permalink/486044956052665/ ) mendapatkan komentar KONTRA dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 dan arahan Menteri Dalam Negeri yang merujuk Surat Edaran (SE) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 poin (d)., dari netizen akun FB bernama Falcon (red – https://www.facebook.com/profile.php?id=100051462122077).

Saat itu pasca Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 07.45 WIB secara virtual kombinasi serentak seluruh Indonesia yang mengangkat tema “Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh.”, benar – benar mendapatkan bantahan dan ditolak oleh akun FB Falcon dalam komentarnya diduga kuat Anti Keputusan Presiden (Keppres) RI, Joko Widodo yang bernomor 24 Tahun 2016 atau KONTRA KEPPRES RI.

Dari narasi yang dikatakan Falcon tampak disinyalir menentang Keputusan Pemerintah RI dan Menteri Dalam Negeri RI, adapun komentarnya sebagai berikut :

Ujik Digitalnews mengatakan, “Falcon, Seluruh instansi Pemerintahan, dan
Kementrian, serta TNI POLRI serentak
mengatakan Selamat Hari Lahir Pancasila, 1
JUNI 2021, apakah anda mau buat Negara
dalam Negara ?…..” tanyanya.

Falcon mengatakan,
“Ujik Digitalnews, Iya sejak kapan di peringati 1 juni…..? ” ucapnya.

Ujik Digitalnews mengatakan, “Falcon, sejak Negara mengesahkan hari
lahirnya, mau protes ?….. ” terangnya.

Falcon mengatakan, “Ujik Digitalnews, iya-iya sejak kapan di sahkan jadi 1 juni….?” tanyanya.

Ujik Digitalnews mengatakan,
“Falcon, sejak Surat Edaran diterbitkan
dan dipublikasikan.
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap
tahun pada tanggal 1 Juni.
Tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan
Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016.
Masih mau membantah keputusan Presiden RI ?…..” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Medan Helvetia Kompol P. Hutahaean S.H. S.K Mencek Klenteng Pak Tek Hut Co Kel. Cinta Damai Medan

Falcon mengatakan, “Ujik Digitalnews, tahun 20016 bha ha ha dirubah ya sama PRESIDENnyi ha ha ha ha ha ha ha ha ha lucu.” ucapnya dengan mengganggap lucu Keputusan Presiden RI, Joko Widodo.

Ujik Digitalnews mengatakan, “Falcon, apakah anda Menolak Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni
dan Menolak dinyatakan ketetapan Hari Libur Nasional ?…..” tanyanya.

Falcon mengatakan, “Ujik Digitalnews lalu keputusannya berdasarkan apa……?
La kok dirubah kalau menolak kenapa ….?” ucap tanyanya dengan gaya menantang Keputusan Presiden RI.

Ujik Digitalnews mengatakan, “Falcon anda setuju atau menolak Keputusan
Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 ?…
Jawab dengan tegas, bukan balik
pertanyaan, apakah anda menentang dan
menantang Keppres RI Nomor 24 Tahun
2016 ?…..” tanya dengan menanyakan ketegasan pernyataan Falcon.

Baca Juga:  Polres Rokan Hilir Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-75 Secara Virtual dengan Presiden RI

Saat Ilham Fahruzi alias Ujik Digitalnews selaku warga Dusun Krajan, Desa Buduan, Kecamatan Suboh dikonfirmasi oleh awak media ditanya langkah apa yang akan ditempuh, Ilham Fahruzi akan menempuh jalur hukum dan agar Tim Cyber Polri yang bergerak bertindak.

Ilham Fahruzi mengatakan, “Ini masalah martabat Negara dan rasa bangga kibarkan Bendera Merah Putih di hari Lahir Pancasila, 1 Juni sebagai wujud Nasionalisme, maka akan saya ambil langkah untuk mengadukan perkara ini yang diduga melecehkan Kepala Negara atau Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI.” ucapnya. Rabu, (2/6/2021).

Lebih lanjut Ilham Fahruzi mengatakan, ” Saya berharap Tim Cyber Polri segera memonitor dan menyelidiki pemilik akun FB yang bernama Falcon itu, sebab secara langsung dan terang-terangan dengan komentarnya diduga kuat telah melecehkan Keputusan Presiden RI yaitu Keppres Nomor 24 Tahun 2016.” pungkasnya dengan geram.

(TP/ M. Sholeh)

Komentar