MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang diduga penjual sisik trenggiling. Dari penangkapan tersebut 150 kg sisik trenggiling diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menduga 150 kg sisik trenggiling itu terkumpul setelah pelaku membunuh 600 ekor trenggiling.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik trenggiling berasal dari 3 sampai 5 ekor trenggiling, sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling,” kata Hadi kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Sebelumnya, Hadi menyebutkan penindakan itu dilakukan pada Jumat (25/2) di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain barang bukti 150 kg sisik trenggiling, petugas mengamankan dua orang diduga pelaku penjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Keduanya AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan EPK (42), warga Desa Rumah Brastagi.
Hadi menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan bahwa AS telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling itu untuk dijual. Sementara EPK, turut serta mencari pembelinya.
“Tersangka AS telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut. Tersangka EPK turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain, dimana yang bersangkutan menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp 2.500.000 per-kg,” ujar Hadi.
Hadi menyebut jika dijual seharga Rp 2,5 juta perkilogram. Maka, dari total 150 kg sisik trenggiling yang diamankan jika dijual mencapai Rp 375 juta.
“Tersangka EPK menawarkan dan menjual sisik tersebut seharga Rp 2.500.000, sehingga total nilai dari sisik tersebut sebesar Rp 375.000.000,” sebut Hadi.
Hadi menuturkan sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
Akibat perbuatannya AS dan EPK bakal dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d. Keduanya diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(TP/tra)
Komentar