Pelaku Pemalakan di Terminal Parluasan Hanya Buat Pernyataan, karena Korban Tidak Melapor

PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Kasus pemalakan yang terjadi di seputar eks Terminal Suka Dame Parluasan hari Selasa, (18/5/2021) berakhir, setelah korban tidak membuat laporan ke Polsek Siantar Utara meskipun polisi sudah menangkap satu dari dua pelaku.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Manaek Ritonga, S.H. mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui pasti siapa korbannya. Bahkan menduga, bahwa korban bukan orang Siantar ataupun Simalungun.

Dari gelagat korban saat dipalak, “dia hanya terlihat pasrah. Jadi kemungkinan dia orang luar. Karena kalau orang Siantar atau Simalungun pasti dia sudah buat pengaduan,” ujarnya,

Identitas satu pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga sekitar lokasi. Dia adalah Wandy Napitupulu (34), warga Jalan Sekka Nauli, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Saat itu, kata Kapolsek, pelaku mengajak korban ke samping Loket Bus Intra dengan alasan untuk dinaikkan ke dalam taksi gelap. Selanjutnya meminta ongkos kepada korban sebesar Rp 80 ribu. Begitupun, korban menjawab, “Nanti aja.” Tak berselang kurang lebih 30 menit ketika taksi yang hendak ditumpangi korban tiba. Pelaku meminta ongkos kepada korban namun korban tetap menolak.

Dengan alasan terlalu mahal, dan saat itu pula pelaku melihat bahwa di kantong celana korban terlihat uang pecahan Rp 100 ribu. Karenanya, pelaku langsung mengambil uang tersebut.

Baca Juga:  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Menyediakan Minuman Probiotik di Depan Mako

“Setelah berhasil mengambil uang tersebut, kedua pelaku meninggalkan korban dan pelaku masuk ke dalam eks Terminal Sukadame. Uang itu digunakan kedua pelaku untuk makan siang dan malam,” jelas Kapolsek lagi.

Baca Juga:  Terima Dubes Arab Saudi, Menkominfo Bahas Tindak Lanjut DCO dan Kerja Sama Ekonomi Digital

Lebih lanjut dikatakan, berhubungan korban tidak melapor. “Pelaku hanya membuat pernyataan dan video tentang penyesalan dengan kejadian tersebut. Sekaligus dibuatkan surat pernyataan tegas tidak mengulanginya lagi,” ucap Kapolsek.

(TP/Apo)

Komentar