Pasca Rampok Emas di Binjai, Sepasang Kekasih Dibekuk dalam Hotel

BINJAI | TRANSPUBLIK.co.id –  Sepasang kekasih berinisial AN alias Andre (35) dan N alias Amoy (40) kompak merampok kalung emas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

Usai mendapatkan keuntungan dari hasil merampok, sejoli tersebut memesan kamar hotel untuk bercinta.

Sialnya, saat asyik bermesraan di kamar hotel, polisi tiba-tiba datang menggedor dan memborgol keduanya pada Jumat (21/1/2022).

Dalam aksinya, kawanan perampok ini mengendarai sepeda motor merampas kalung emas dari leher seorang perempuan muda berinisial PAP (24) yang sedang membeli buah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Pengangguran Diduga Pengedar Ganja di Huta Bahliran

Berhasil meraup perhiasan korban, pelaku kemudian kabur tancap gas meninggalkan lokasi. Sedangkan korban membuat laporan kepada pihak berwajib.

Polisi yang menerima informasi itu lalu melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi pelaku perampokan berjumlah tiga orang. Selanjutnya, pengejaran terhadap para pelaku pun dilakukan.

“Ketiga pelaku sudah ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kemarin.

Baca Juga:  Ketua Cabang Bhayangkari Medan Berikan Bingkisan kepada Petugas Pos X Manhattan Jalan Gatsu Medan

Ketiga pelaku yakni MI alias Ican (23), AN alias Andre dan kekasihnya Amoy. Tersangka MI alias Ican dan Andre berperan sebagai eksekutor, sedangkan Amoy menjual perhiasan emas.

“Pelaku Andre ditangkap bersama kekasihnya di kamar hotel. Kekasihnya juga kita tangkap, karena ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut,” ucap Junaidi.

Baca Juga:  Patroli Perairan Satpolair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal Tanpa Nama Guna Pemeriksaan

Polisi turut mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi emas, 2 jaket dan 1 unit sepeda motor jenis matic yang digunakan untuk merampok.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e sub pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (TP/ad)

 

Komentar