TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id -Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Desa Karet bersama Tiga Pilar Kecamatan Sepatan, melaksanakan penertiban pedagang pasar malam yang berada di jalan Letjend Jend S Parman Kampung Cadas, pada Rabu (20/1/2021).
Kegiatan penertiban tersebut berlangsung pada sore hari pukul 16:15 Wib, dimana sebelumnya Pemerintah Desa Karet sudah menghimbau untuk tidak menggelar aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Dikatakan Mudi Kades Karet, dirinya menerangkan, Penertiban itu dilakukan karena mengingat berlakunya massa PSBB dan PPKM di Kabupaten Tangerang saat ini.
“Jadi aturan itu harus di patuhi dan dijalankan dengan serius, agar wabah covid-19 bisa kita perangi bersama,” ujarnya.
Mudi mengungkapkan, selain menertibkan, edukasi pun diberikan secara persuasif dan humanis.
“Ya kita berikan edukasi agar masyarakat dapat memahami pentingnya prokol kesehatan dan bahayanya wabah covid-19 ini,” tandasnya.
Penertiban yang berjalan lancar, Mudi pun berharap, dengan adanya kegiatan ini, semoga masyarakat lebih disiplin dan tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Patuhilah aturan yang ada dan jalankan (4M) dalam keseharian, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan secara baik,” pungkasnya.
(TP/Ridwan)





Komentar