Panwaslu Kecamatan Medan Selayang Laksanakan Perekrutan Calon Panwaslu Kelurahan /Desa Tahun 2023

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id -Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu no.19 tahun 2017 yang telah berubah menjadi Peraturan Badan Pengawas Pemilu no.4 tahun 2022, maka Panwaslu kecamatan Medan selayang melakukan perekrutan calon panwaslu kelurahan/Desa tahun 2023 dengan nomor surat 002/KP.01.00./SU 28-17/1/2023,dimana seluruh masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Medan Selayang dapat melamar menjadi Panwaslu untuk kelurahan yang ada di kecamatan Medan Selayang, ungkap Ketua Panwascam Medan Selayang,Menak Simanungkalit,SP.

Baca Juga:  PolsekMedanTimur Ciduk Penipuan dan Penggelapan Melalui Aplikasi go send OjekOnline.

 

Lebih lanjut Menak Simanungkalit mengatakan bahwa Kebutuhan calon panwaslu kelurahan di tiap kelurahan di kecamatan Medan Selayang terutama pelamar dari perempuan/wanita masih kurang terutama di kelurahan Padang Bulan Selayang1, dan Kelurahan Tanjung sari,dimana kebutuhan pelamar wanita harus mencapai 30 persen dari aturan yang ada.

Dengan kondisi sekarang ini, maka pihak Panwascam Medan Selayang melakukan perpanjang pendaftaran terutama di kelurahan yang jumlah pelamar wanita masih di bawah 30 persen,ujar Ketua Panwascam.

Baca Juga:  Yankes Mobile Satgas TMMD Kodim 0204/DS, Solusi Kesehatan Warga Pelosok Desa

Setiap warga masyarakat dapat melihat syarat pelamaran menjadi Panwaslu di kelurahan karena panwascam melakukan penempelan lowongan penerimaan panwaslu,dan langsung mengantarkan nya ke kantor Panwascam di Jalan Pasar 1 Setia Budi Gang Anyelir XI no.5,Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang,imbuh Menak Simanungkalit,SP.
Dari Pantauan Awak Media di kantor Panwascam hadir juga Tuiuan U.Tarigan,SE(Komisioner Panwascam),Irfan Nasution,S.Sos M.IKom(Komisioner Panwascam),Ika Rahayu Ginting.S.Sos(staff Non PNS),Maya Sari Tarigan,SH (Staff Non PNS), John Pieter Panjaitan,

(TP/SP)

Komentar