MADINA |TRANSPUBLIK.co.id – Wanita berinisial AU melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial AN.
Laporan ke Polres Madina ini, terpaksa dilakukan AU karena mengalami penganiayaan.
AU merupakan warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumut. Dalam surat laporan yang dikeluarkan dengan nomor, LP/B/111/IV/ 2022/SPKT/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 21 April 2022.
Dalam laporan itu dijelaskan, bahwa kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinisial AN terjadi pada hari Kamis (21/2022), sekitar pukul 11.30 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Atas perbutan tersebut, AU merasa tidak senang, dan kemudian AU melaporkannya ke Polres Madina.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto juga membenarkan laporan penganiayaan itu. “Masih proses penyelidikan” timpal Edi . (TP/tra-si)



Komentar