Miliki Ganja Akbar Masuk Bui, Teman Melarikan Diri

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id Personil unit reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap Maulana Akbar (26) warga lingkungan III Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Maulana Akbar diringkus unit reskrim dari Jalan umum Perjuangan Tinjouan, Nagori Rawa Mesin, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan Maulana Akbar berawal dari laporan masyarakat yang layak di percaya, menyebutkan dilokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh unit reskrim Polsek Bosar maligas dan melakukan penyelidikan dilokasi.

Selanjutnya disaat melakukan pengintaian dilokasi, dan melihat dua orang laki laki yang dicurigai menaiki sepeda motor honda supra Fit melintas, kemudian dua laki laki yang mengendarai sepeda motor itu langsung dihadang, dan salah satu dari kedua laki laki membuang sesuatu bungkusan sambil melarikan diri.

Baca Juga:  Polda Sumut Amankan 17 Tersangka Kasus Sangketa Lahan Di Tanah Karo

Kemudian personil mengambil bungkusan yang dibuang, saat diperiksa ternyata narkotika jenis ganja, selanjutnya personil mengintrogasi tersangka yang mengaku bernama Maulana Akbar dan teman nya bernama Rahmad alias Tohir, dan mengakui kalau dua paket ganja tersebut milik mereka berdua.

Kini Akbar bersama barang bukti ganja di bawa ke Mapolsek Bosar Maligas guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara Rahmad alias Tohir kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:  Sadis! Toke Sawit di Labusel Bakar Anakbuahnya

Kapolsek Bosar Maligas AKP G. Damanik SH membenarkan.

(TP/AR)

Komentar