PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Satuan unit reserse narkoba polres pematang siantar melakukan penggerebekan di jalan lokomotif kelurahan melayu, kecamatan siantar utara di rumah salah satu terduga rita br siregar (40) yang di duga sebagai pemilik narkotika jenis sabu sabu pada rabu 23/12/2020/ sekira pukul 03.30 wib.
Dalam penangkapan yang dilakukan pihak sat res narkoba polres siantar, yang di pimpin kasat narkoba AKP David Sinaga ada kejanggalan sehingga rita br siregar mengajukan gugatan pra peradilan ke kejaksaan negeri kota pematang siantar melalui kuasa hukum nya Jhon LI Sinaga SH.
Menurut keterangan sumber pada saat penggerebekan yang dilakukan pihak sat res narkoba polres siantar, bahwa terduga rita br siregar tidak sendiri, ada adiknya inisial H yang kabur saat penggerebekan dan juga seorang oknum polri yang bertugas di polres simalungun inisial FT ujar sumber menjelaskan.
Masih menurut sumber, penangkapan itu penuh kejanggalan, pasal nya pasca penggerebekan itu tidak di saksikan oleh seperangkat desa setempat seperti Lurah, RT, maupun RW, dan melanggar pasal 33 ayat (1) KUHAP sesudah dilakukan penggerebekan kurang lebih satu jam di dalam rumah tersebut, baru sat res narkoba menjumpai RT setempat yakni Joko dan memperlihatkan barang bukti yang ditemukan dari sebuah lemari milik adik rita br siregar ujar sumber.
Selanjutnya sat res narkoba polres siantar memboyong rita br siregar ke kediamannya di rambung merah jalan musa sinaga, kecamatan siantar kabupaten simalungun, saat tiba di lokasi rumah milik rita, personil sat res narkoba tidak memperbolehkan terduga turun dari mobil, dan hanya melihat dari dalam mobil saja, di sini juga personil sat res narkoba melakukan kesalahan sesuai pasal 33 ayat (1) KUHAP.
Sebabnya di sini juga ditemukan kejanggalan, pihak sat res narkoba polres siantar di duga melakukan pengrusakan di rumah tersebut, padahal kunci rumah ada di tangan terduga rita br siregar, di sini juga personil sat narkoba telah melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan pagar rumah, dan tidak disaksikan seperangkat desa setempat seperti RT, RW, ujar sumber kepada kru media Trans Publik.
Selanjutnya tim opsnal sat res narkoba polres siantar pun membawa terduga rita br siregar dan barang bukti yang ditemukan ke mako sat res narkoba polres siantar guna penyidikan/pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat awak media mencoba konfirmasi kapada kasat narkoba polres siantar AKP David sinaga terkait penangkapan Rita br Siregar bersama oknum polri yang bertugas di polres simalungun inisial FT hingga berita ini diterbitkan blum memberi jawaban.
(TP/AR)





Komentar