Melalui Perubahan Ranperda Perangkat Daerah, Bobby Berharap Tercipta Tatanan Kerja yang Tidak Tumpang Tindih Dalam pembagian Tugas

Medan – Dalam rangka melaksanakan tata kelelola pemerintahan (Good Governance) diperlukan perangkat daerah yang responsive dan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu , perlu dilakukan penataan organisasi perangkat daerah dalam mengantisipasi berbagai perubahan dan tuntutan perkembangan.

“Melalui penataan organsiasi tersebut, diharapkan kinerja pemerimtah daerah dapat menjadi lebih efektif dan efisien,”kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat membacakan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, Senin (3/10) di rapat paripurna DPRD Medan.

Menurut Bobby, birokrasi yang berhasil, berwibawa dan efektif adalah modal utama dalam melaksanakan pelayanan publik dan pembangunan secara berkelanjutan. Penataan organisasi perangkat daerah (OPD)merupakan tahap awal dalam proses reformasi birokrasi di daerah. Melalui penataan kelembagaan organisasi Pemda, diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur, tidak lagi tumpang tindih dalam soal pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Oleh karena itu, evaluasi kelembagaan harus dilakukan mengingat tantangan dan tuntutan kebutuhan ke depan semakin berat. Sehingga perlu adanya kajian, apakah organsiasi kelembagaan yang ada saat ini telah sesuai atau belum menjawab tantangan tersebut dengan kinerja yang optimal. Secara idela, struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekwensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal,” ucap Bobby.

Baca Juga:  Pangdam Menerima Audiensi dari Beberapa Pejabat Maluku

Evaluasi perangkat daerah kata Bobby perlu dilakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. Evaluasinya meliputi aspek produktivitas dan efisiensi serta aspek struktur OPD, evaluasi kelembagaan OPD samgat penting dilakukan karena beban kerja bisa berubah secara dinamis.

“Pemko medan melalui bagian Sekretariat Daerah mengusulkan Ranperdantentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan. Kami berharap semoga Ranperda dimaksud dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Sehingga melahirkan Perda yang baik, mempunyai kepastian hukum dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap Wali Kota.

Baca Juga:  Pemdes Kajarharjo Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Puskesmas Gelar Sosialisasi Narkoba dan HIV-AIDS

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua: H Ikhwan Ritonga, H Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Sedangkan Wali Kota Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota Aulia Rachman. Diakhirnya rapat, Wali Kota Medan menyerahkan naskah nota pengantar kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Komentar