Medan | Pemko Medan Kembali Razia Masker Disejumlah Titik Wilayah Kota Medan

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Dalam rangka menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 11/2020 tentang karantina kesehatan dalam percepatan penanganan covid – 19, di wajibkan warga mengenakan masker, Senin (5/5/2020) di wilayah Kota Medan.

Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi langsung memimpin di Dua Kecamatan, yaitu Medan Maimun dan Medan Johor, dengan sejauh mana mematuhi serta kedisplinan oleh masyarakat mengenakan masker, upaya untuk mencegah penularan wabah virus tersebut juga untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, dari keinginan beliau Plt Akhyar Nasution MSi, untuk mengetahui dan melihat dari jalannya kegiatan razia masker tersebut.

 

 

Plt Walikota Ir Akhyar, dari tinjaunya terbukti di berlakukannya hari kedua bagi sejumlah warga yang masih membandel, kedapatan warga terjaring razia tidak mengenakan masker yang di berhentikan oleh personil gabungan, dengan dalam lembar berita acara yang akan di gunakan nantinya untuk mengambil kembali KTP dengan selama 3 hari yang di data oleh petugas Satpol PP.

Halnya Pemko Medan terus melakukan razia masker, di 21 Kec. se – Kota Medan dan nantinya bekerja sama dengan Satpol-PP Prov. dengan koordinasi, dikatakan Plt Walikota Medan.

Pemko Medan dalam meningkatkan efektifitas akan bekerja sama dengan Satpol-PP Prov, secara menyeluruh di 21 Kec. serta merata harapan kita yang di lakukan bersama nanti agar dapat mendorong juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker berada di luar rumah dari razia tersebut,” ujar Plt Walikota Medan.

Di samping itu Ir Akhyar Nasution MSi menjelaskan dari virus ini terlihat tidak bisa dari kasat mata, “maka dari itu kita perlu waspada dari orang yang tidak mengenakan masker sebab ada orang katagori Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan artinya tanpa menunjukkan dari gejala apapun ternyata orang itu terpapar covid – 19 dan bisa terjangkit siapa saja, jadi untuk itu tetap waspada, dan yakinlah dengan halnya upaya kita bersama lakukan sejatinya demi kebaikan kita bersama mari pakai masker, dan anjuran aturan pemerintah tersebut,” pesan Plt Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution MSi.

Baca Juga:  Patroli 3 Pilar, Tekankan 3 M di Wilayah Hukum Polsek Tebing Tinggi

Dengan dari hasil razia tersebut 10 Kec. yang dipimpin langsung oleh camat masing-masing terhitung 149 KTP warga yang di tahan, sedang yang bagi warga tanpa KTP dengan diberikan sanksi push up oleh petugas, akan tetapi namun warga yang di berikan sanksi berlaku bagi warga yang memungkinkan dengan melakukan sanksi tersebut.

Baca Juga:  Satnarkoba Porles Cilegon Amankan Terduga Lima Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Adapun razia tersebut dilakukan personil dari oleh unsur Satpol-PP Kota Medan, TNI – Polri, Dishub, pihak Kecamatan serta Puskesmas.

Baca Juga:  Ketua Panwascam Pangururan Melantik 28 Panwas Kelurahan dan Desa

Secara serentak dilakukan razia masker mulai pukul 10.00 WIB, tercatat ada 10 Kecamatan yakni Medan Kota, Medan Area, Medan Denai, Medan Amplas, Medan Maimun, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Sunggal.

(TP/Loebis)

Komentar