MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis dilaporkan ke Polda Sumut karena dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar.
Tudingan penggelapan uang Rp 2 miliar ini berkaitan dengan kasus penjualan tanah Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Medan Timur yang sempat ricuh beberapa waktu lalu.
Adapun pihak yang melaporkan Ramli Lubis adalah Bambang Rubianto.
Disebut-sebut, Bambang Rubianto ini adalah personel Polda Sumut.
Adapun laporan Bambang Rubianto itu tertuang sesuai bukti lapor STTLP/B/86/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 17 Januari 2022.
Saat dikonfirmasi, Bambang Rubianto mengatakan bahwa Ramli Lubis telah menipunya dan ahli waris Lapangan Gajah Mada Medan sebesar Rp 2 Miliar lebih.
Dugaan penipuan itu bermula saat Ramli Lubis mengaku mampu menyelesaikan sengketa tanah Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau, Medan Timur antara Bambang Rubianto, ahli waris dan Pemko Medan tahun 2019 lalu.
Saat itu Ramli Lubis mengaku bisa menjadi calo penyelesaian tanah dimaksud, karena merasa masih punya ‘taji’ selaku mantan Wakil Wali Kota Medan.
Bahkan, Ramli Lubis saat itu mengaku paham betul jika tanah Lapang Gajah Mada tersebut punya ahli waris.
Bambang Rubianto yang disebut-sebut sebagai ‘orang kepercayaan’ developer kemudian diminta menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk dibagi-bagikan ke pejabat lainnya.
Bambang yang mempercayainya langsung memberikan uang secara tunai dan transfer dengan total Rp 2 Miliar lebih.
“Pokoknya dia bisa menjamin menyelesaikan ini dengan menjembatani, nanti dibayar Pemko atau diselesaikan.
Karena dia mengatakan saya tau ini punya ahli waris,” kata pelapor, Bambang Rubianto, Jumat (15/4/2022).
Sekitar dua bulan kemudian, pihak pelapor pun menagih janji Ramli Lubis.
Saat itu mereka meminta penjelasan apabila tidak bisa menepati janjinya, maka harus mengembalikan uang yang diserahkan ke Ramli Lubis.
“Uang ditarik, tetapi enggak selesai juga. Dia mengatakan, untuk pejabat kesana kemari uangnya, kata dia. Tetapi tahu kita kan harusnya selesai,” kata Bambang Rubianto yang disebut sempat menjabat sebagai Perwira di Cyber Crime Polda Sumut ini.
Bambang Rubianto mengatakan, sengketa antara dirinya dan Pemko Medan masih bergulir.
Pemko Medan juga bersikeras menguasai lahan tersebut.
Sementara mantan Wakil Wali Kota Medan yang menyebut bisa menyelesaikan justru diduga menggelapkan uang yang sudah disetor.(TP/gayus-tc)
Komentar