Mahfud MD Ungkap Tentang Kemerdekaan Pers

JAKARTA | TRANSPUBLIK.co.id – Kemerdekaan pers di era pasca reformasi memiliki landasan yang semakin kuat karena kekuasaan pemerintah adalah residu dari hak asasi dan demokrasi. Mahfud MD selaku Menteri Polhukam mengungkap tentang Kemerdekaan Pers tersebut.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di hadapan sekitar 30 ahli pers dari Dewan Pers dalam diskusi yang berlangsung, Sabtu (21/8/2021).

“Hak asasi diberikan semua, lalu pemerintah diberi sisanya, sedikit, untuk mengatur. Nah era ini menjadi tantangan baru bagi kemerdekaan pers tanah air,” kata Mahfud MD.

Baca juga:

Menko Polhukam: Pemerintah Sungguh-Sungguh Ingin Bangun Papua Agar Lebih Maju

Menurut Mahfud, era sekarang khususnya sesudah amandemen UUD 1945, kekuasaan pemerintah hanyalah merupakan residu dari hak asasi. Kalau dulu sebelum reformasi, yang terjadi sebaliknya, hak asasi merupakan residu dari pemerintah.

Kalau dulu, wartawannya ditangkap, dulu ada istilah bredel, ada blackout, kemudian dilarang membeli kertas kepada pemerintah. Itu dulu. Di zaman reformasi kita ubah, mengambil semua konvensi PBB tentang hak asasi,” ungkap Mahfud.

Baca Juga:  Pemko Medan Kembali Gelar Operasi pasar minyak goreng murah, Harga Per Liter Rp 13.500

Dalam konteks saat ini, terhadap peran pers sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial, pemerintah sangat mengharapkan pers tetap melakukan tugas itu dengan baik.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Silaturahmi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam

“Karena itu, Pers adalah mitra strategis pemerintah. Masukan, saran, dan kritik yang disampaikan publik di media massa, adalah salah satu dasar pemerintah dalam pembuatan kebijakan,” tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian menyoroti beberapa tantangan bagi pers saat ini. Antara lain perkembangan teknologi menjadi tantangan utama bagi pers, sehingga pers harus terus melakukan konvergensi untuk dapat bertahan hidup. Mahfud Md juga berharap agar kualitas dan kompetensi para jurnalis dan pengelola media terus ditingkatkan.

Baca Juga:  Tetap dengan Mengikuti Protkes, Polres Rohil Gelar Peringatan Hari Pahlawan secara Live Streaming

“Dengan kualitas teknis dan etik yang baik, pers kita bisa menghindari terjadinya kesalahan kutip, judul yang tidak sesuai dengan isi berita, data tidak akurat, nara sumber yang tidak kredibel, atau mencampurkan fakta dengan opini,” pungkasnya.

(TP/Kab-SS/Sn)

Komentar