MA Tolak Permohonan Kasasi Atas Putusan KPPU Terkait Tender Di RSUD Embung Fatimah Batam

JAKARTA | TRANSPUBLIK.co.id –  Mahkamah Agung RI (MA RI) menolak permohonan Kasasi atas

Putusan KPPU terkait Tender Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah

Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 yang

diajukan oleh PT Sangga Cipta Perwita sebagai pemohon (dan salah satu Terlapor).

Siaran pers yang diterima dari Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan hal itu melalui Kepala Kanwil I KPPU Sumut Ridho Pamungkas Jumat (4/3).

Dengan diputusnya Kasasi tersebut pada 24 Februari 2022 melalui Putusan MA RI bernomor 247 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, maka Putusan KPPU yang bernomor Perkara 10/KPPU-L/2013 telah berkekuatan hukum tetap dan para Terlapor wajib melaksanakan Putusan tersebut.

Baca Juga:  Giliran Medan Amplas Lokasi Bulan Bakti Praja Wibawa

Khususnya PT Sangga Cipta Perwita yang wajib membayarkan denda sejumlah

Rp450 juta kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya Putusan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas proses pengadaan Alat Kedokteran,

Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam pada Tahun Anggaran 2011. Perkara tersebut melibatkan beberapa Terlapor yakni PT Masmo Masjaya (Terlapor I), PT Sangga Cipta Perwita (Terlapor II), dan PT Trigels Indonesia

(Terlapor III).

Baca Juga:  Residivis Maling HP Didor Polres Asahan

Dalam fakta persidangan ditemukan bahwa terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu berupa adanya kerja sama penyusunan dokumen dalam pengaturan

harga penawaran dengan tujuan memenangkan PT Masmo Masjaya.

Atas fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan dalam Putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2014 bahwa, para Terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 (Persekongkolan Tender) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan

Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp900 juta. Terlapor II sebesar Rp450 juta dan Terlapor III sebesar Rp100 juta.

Baca Juga:  Adaptasi Kebiasaan Baru, Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum Membagikan 20 Ribu Masker Kepada Masyarakat

Deswin menyebut Terlapor II kemudian melakukan upaya keberatan atas Putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada tanggal 18 September 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 01/PDTKPPU/2014/PNJAKTIM menolak upaya keberatan tersebut.

Tidak puas dengan hasil upaya keberatan, Terlapor II mengajukan permohonan Kasasi pada tanggal 5 Januari 2022.

Berdasarkan Putusannya, jelas Deswin, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi tersebut dan menguatkan Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-L/2013. (TP/tra)

 

Komentar