TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id – Tindakan para debt collector mengincar kenderaan di Jalan kembali meresahkan warga. Terjadi dengan proses intimidasi cepat, 6 debt kolektor dari PT. Emas Persada Finance diduga merampas motor warga di Jalan Raya Balaraja-Kresek di kampung Cariu Desa Tobat, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/4/2021).
Hal tersebut jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.
Nanang Abdulrahman Ketua Umum LSM Trisula mengecam keras tindakan ke 6 debt colector sekaligus PT. Emas Persada Finance yang memberikan SK sebagai dasar penarikan unit dijalankan, apalagi ini dimasa pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan.
“Mestinya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 Soal Fidusia bisa diperhatikan para finance di manapun berada,” tegas Nanang.
Dipertegas kembali oleh Nanang, Pasal 15 undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara debitur dan kreditur. Perjanjian itu harus diketahui kedua belah pihak dan jangan sampai tidak ada transparansi seperti yang dilakukan oleh PT. Emas Persada Finance terhadap konsumennya.
“Saya akan membuat laporan kepolisian atas tindakan kriminal yang dilakukan para debt kolektor ini untuk diteruskan ke Polda Banten,” tandas Nanang.
Hingga kini, unit rampasan yang dilakukan oleh 6 debt colector telah berada di PT. Emas Persada Finance Balaraja.
(TP/Tim)

Komentar