SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id – LPHRI Kab. Sergai meminta kepada penegak hukum agar dapat membasmi judi tembak ikan dan judi jekpot
“Tempat judi yang semarak di Kec. Bandar Khalifah, Kab. Sergai,” ungkap Andi selaku Wakil Sekretaris LPHRI (LEMBAGA PENEGAK HUKUM REPUBLIK INDONESIA) Kab. Sergai.

“Apa lagi saat ini kita ketimpah musibah covid 19, jadi saya selaku wakil sekretaris LPHRI Kab. Sergai meminta kepada pihak penegak hukum agar dapat tegas serta menutup tempat perjudian tembak ikan serta judi jekpot tersebut,” tutup Andi.
(TP/Amin Sembiring)





Komentar