MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Kedua Keluarga antara pelapor dan terlapor mengaku kecewa dengan perlakuan penanganan kepolisian Satreskrim Polrestabes Medan yang diduga tidak memperdulikan sikap baik kedua pihak.
Berawal dari Karmila warga Kec. Medan Deli,kota Medan Sumatera,melaporkan DC warga Kec. Medan Barat yang masih seorang pelajar atas dugaan pencabulan yang menimpa anaknya A ke Polrestabes Medan pada 3 Januari 2023,dengan LP nomor : LP/2/B/23/1/2023/ Spkt Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.
D diduga pelaku pencabulan ditangkap Polrestabes Medan pada 21 Januari 2023 sekira pukul 2:00 Wib pada saat merayakan hari ulang tahun di rumahnya atas laporan warga yang diduga bikin keramaian melewati jam malam.
Dalam penangkapan tersebut 79 orang yang semuanya masih seorang pelajar di bawa ke mako Polrestabes medan untuk di data dan dimintai keterangannya.
Setelah pemeriksaan semuanya di lepas kembali,nasib apes D tidak bisa dibebaskan karana tersangkut laporan atas dirinya.
Pada tanggal 22 Januari 2023 Satreskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat penangkapan dan pada tanggal 23 Januari Satreskrim Polrestabes Medan Mengeluarkan Surat Penahanan.
Meski sudah berdamai antara K dengan L ibu D dan korban serta pelaku sudah dinikahkan di RTP (Rumah Tahanan Polisi ) namun Satreskrim PPA enggan mengeluarkan surat pencabutan alias kasusnya terus berjalan.
“Saya berharap polisi mau membebaskan D karna kami sudah berdamai dan D dengan anak saya A sudah menikah,” ucap K kepada awak media di halaman depan Mako Satreskrim Polrestabes Medan.
(TP/Gayus Hutabarat)
Komentar