Lagi!! Seorang Terduga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id Tim opsnal satres narkoba Polres Simalungun kembali menangkap terduga pengedar sabu dari perladangan sawit PTPN IV kebun laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabuparen Simalungun, Kamis (27/8/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim opsnal satres narkoba Polres Simalungun dari masyarakat sekira pukul 14.30 WIB, bahwa di perladangan sawit milik PTPN IV kebun laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya tim opnal bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 15.30 WIB tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki yang gerak geriknya mencurigakan yang diketahui bernama ALI (48) warga Gondang Rejo, Kel Bandar Tongah, Kec Bandar Huluan, Kab Simalungun.

Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan, dan dari dekat tersangka ditemukan 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan ukuran sedang, dan 5 (lima) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,53 grm.

Baca Juga:  Maraknya Pandemi Covid-19 Polres Tebing Tinggi Tetap Laksanakan Giat Patroli Himbau Taati Prokes

Selanjutnya tim opsnal mengintrogasi kembali tentang kepemilikan barang haram tersebut, ALI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dia jual kembali,

“Kemudian tim opsnal membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mako satres narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut ujar,” Kasubbag humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring SH.

Baca Juga:  Kawanan Sindikat Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil

(TP/AR)

Komentar