Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir Ditahan Kejatisu

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Kejati Sumut menahan empat orang terkait dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Mereka yang ditahan, yaitu Sekda Samosir JS, SES selaku rekanan dan SS serta MT selaku PPK kegiatan.

“SS, MT dan SES ditahan sore hari. Sedangkan Sekda Samosir JS ditahan malam,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (17/3/2022) malam.

Yos mengatakan, keempatnya ditahan di di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Penahan dilakukan untuk mengantisipasi agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 Tahun 2023

Dalam waktu dekat mereka juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk disidangkan.

“Mereka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” jelasnya.

Kasus yang menjerat mereka terkait dugaan korupsi dana belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tahun 2020. Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp 1.880.621.425.

Baca Juga:  Personel Satgas TMMD Kodim 0204/DS Cat dan Pasang Keramik Luar Musholla Al Kahfi

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768. (TP/tra-ss)

 

Komentar