Konferensi Pers | Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Korban RL

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id Polrestabes Medan berhasil menangkap Ketua genk motor Ezto serta 2 anggotanya terhadap korban RL (16), Kamis (14/5/2020).

“Polrestabes Medan telah mengungkap kasus penganiayaan terhadap korban RL yang cacat seumur hidup, pelaku telah dapat diringkus,” kata Kapolrestabes Medan.

 

 

Kapolrestabes Medan menegaskan aksi genk motor yang di alami korban hingga cacat permanen adalah perlakuan sangat biadab, Aksi genk motor Ezto ini terjadi setahun yang lalu dari hasil lidik beberapa waktu lalu ada 13 orang tersangka DPO, dan 3 tersangka di antaranya telah kita ringkus (tangkap) yakni berinisial FS bosnya Ezto, DS adik dari FS dan JH tersebut,” ungkap Kapolrestabes Medan.

Selanjutnya para tersangka akan di jerat Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil Membekuk Terduga Kurir dan Pengedar Narkotika

“Untuk genk motor lainnya Simple Life, RnR serta lain-lain jangan membuat tindakan melawan proses hukum, kami akan bertindak tegas serta terukur,” ucap Kapolrestabes Medan.

Disampaikan Kapolrestabes Medan menegaskan untuk 10 orang (tersangka) yang masih status DPO agar segera menyerahkan diri, sebelum di lakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga:  Warga Desa Binaan Meninggal Dunia, Bripka Ahmad Juli Nasution Bantu Warga Gali Kuburan di Lokasi Pemakaman

Dengan keadaan korban mengalami gangguan di kepala serta cacat permanen dan tidak bisa melanjutkan studinya kembali, sampai saat ini juga korban masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekan Baru.

Baca Juga:  TNI AL Gerebek Penampungan PMI Ilegal, 75 Orang Diamankan di Tanjungbalai

(TP/011)

Komentar