Kompol M Arifin, SH: Satgas PPKM Level 4, Ditutup Usaha Swasta Non Esensial yang Langgar Prokes

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Polsek Medan Timur terus menutup tempat usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Yang mana dalam penindakan itu diketahui tempat usaha masing-masing kafe, warkop, dan rumah makan tidak menerapkan prokes yang benar.

“Satgas PPKM Polsek Medan Timur tidak tinggal diam dalam dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid di tempat usaha swasta non esensial yang banyak di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, saat menerima kunjungan mahasiswa KKL di Mapolsek Medan Timur, Sabtu (21/8/2021).

Di Kota Medan sendiri, tambah Kompol Arifin, penyebaran Covid–19 cukup tinggi, sehingga perlu peran nyata dari masyarakat yang terus mematuhi prokes.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Ajak Warga di Jalan Adinegoro Tetap Patuhi Prokes

“Masyarakat saat ini masih banyak yang tidak menyadari bagaimana bahayanya Covid-19. Banyak masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan,” tambah eks Kasi Propam Polrestabes Medan ini.

Tentunya, kata Kapolsek, peran Satgas PPKM Polsek Medan Timur terus bergerak dalam memberikan rasa aman di masyarakat.

Baca Juga:  KRYD Dipimpin Kapolres Simalungun di Pos Pam VI Simpang Sitahoan-Girsib

“Saya harapkan penyebaran Covid -19 di wilayah hukum Polsek Medan Timur dapat diantisipasi dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Arifin, bagi pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran saat PPKM akan diberi sanksi jika telah melakukan pelanggaran dan menerima surat peringatan dari Satpol PP sebanyak 3 kali.

Baca Juga:  Danrem 071: Sosialisasikan Prokes, Tidak untuk Menakut-nakuti Warga Masyarakat

“Mereka akan disidang. Sidang juga akan dilakukan secara virtual selama masa PPKM,” jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.

Sejauh ini, kata Kapolsek, para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tidak ada yang ditahan.

“Para pelanggar hanya akan diberikan sanksi denda atas apa yang telah mereka langgar,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini.

Polsek Medan Timur.

(TP/Iwanda Lubis)

Komentar