Komisi A Serahkan Kisruh KPID Sumut Pada Pimpinan DPRD Sumut

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Hasil pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Komisi A DPRD Sumut dengan Kamis 3 April 2022 memutuskan bahwa penyelesaian kisruh dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan.

Baca Juga:  3 Pelaku Geng Motor yang Bunuh Seorang Pria di Depan Anak dan Istri yang Mengandung Diringkus

“Hasil pertemuan tadi, Komisi A menyerahkan hasil keputusan penyelesaian kisruh KPID Sumut kepada Pimpinan DPRD Sumut,” terang Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kamis (14/4/2022).

Baskami mengatakan, pimpinan dewan akan melakukan pertemuan untuk mengkaji keputusan yang telah dibuat komisi A, sebelum menyerahkan hasil itu kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pekan depan depan.

“Nanti keputusannya, minggu depan. kalau dari sisi hukum menyalahi, kami akan revisi,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga:  Syukuran Selamat dan Sukses Terpilihnya Junaidi Sebagai Ketua MPC PP Deli Serdang di Deli Serdang

Meskipun begitu, Baskami belum dapat memastikan waktu penyelesaian kisruh KPID Sumut. Namun ia optimis, kasus KPID akan kelar sebelum lebaran Idul Fitri.(TP/ES)

Komentar