Ketua Umum CIC Apresiasi Kepada KPK OTT Pejabat Kemensos RI

TRANSPUBLIK.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiittee (CIC) Memberikan Aspreasiasi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari ini telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat negara, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Walikota Dumai, Walikota Camahi, Bupati Bagai dan yang terakhir pada sabtu dini hari (5/12/2020) pejabat Kemensos RI dan beberapa pengusaha dalam kasus korupsi bansos Covid 19.

Penangkapan pejabat kementerian sosial dalam dugaan kasus korupsi bansos Covid 19 oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Desember 2020.

Corruption Investigastion Commiittee (CIC) memberikan apresiasi kepada KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian Sosial dan beberapa oranf tersebut.

R. Bambang. SS mengingatkan kepada KPK,agar lembaga antirasuah ini terus melakukan pemberantasan korupsi dinegara ini, dan jangan oandang bulu. Dan masih banyak oknum oejabat di kemensos RI yang terlubat korupsi tenrang bansos covid 19 atas tindakan tersebut.

Menurut R. Bambang. SS Ketua Umum CIC menegaskan, “Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pejabat kemensos RI bersama dengan oknum yang terlibat,dan segera menuntasakan siapa saja tang terlubat, “ujar R. Bambang. SS Sabtu (5/12/2020) di Jakarta.

CIC yakin jika KPK bekerja secara transparan dan profesional untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini.

Baca Juga:  Kabareskrim Polri Silaturahmi ke Dirjen Bea Cukai, Bahas Sejumlah Kerjasama

Ketua Umum CiC, R. Bambang. SS, “menilai apa yang sudah dilakukan KPK yakni OTT terhadap pejabat kemensos RI yang diduga korupsi bansos covid 19 sudah tepat, tanpa memandang pejabat atau masyarakat biasa, semua di mata hukum sama,” katanya.

Baca Juga:  HKN ke 56, Pemkab Sergai Bagikan Masker ke ASN dan Masyarakat

Bila melakukan korupsi segera ditindak tegas. Hal ini agar menjadi warning bagi semua pejabat negara bahwa tidak boleh ada lagi penyalahgunaan jabatan untuk melakukan korupsi di negeri ini.

Bambang menegaskan, “Bila perlu pihak KPK segera melakukan tindakan tegas terhadap keluarga yang terlibat korupsi, dan seluruh harta mereka disita negara sehingga para pelaku korupsi, akan berfikir panjang untuk korupsi, dan pelaku korupsi di hukum mati,“ ungkapnya.

(TP/Ridwan)

Komentar