SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id – Tahapan Pilkada serentak 2020 Kabupaten Sergai yang sudah memasuki beberapa tahapan penting.Ketua Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih Kec.Bandar Khalipah Williwono Harianja meminta sejumlah elemen seperti ASN, TNI, Polri, dan Pendamping Kabupaten dan Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) yang terikat kontrak dengan pemerintah diminta menjaga netralitas nya guna mewujudkan Pilkada yang damai dan kondusif di Kabupaten Sergai.
Salah satu elemen Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) yang diimbau untuk menjaga netralitasnya adalah Pendamping Progran Keluarga Harapan (PKH). Mengingat tugas dan tanggung-jawabnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat penerima manfaat PKH.

Menurut Willi, bahwa setiap orang yang bekerja dan menerima upah yang bersumber dari dana negara baik APBN dan APBD, wajib menjaga netralitasnya dalam Pemilu. Mulai dari ASN sampai dengan pekerja sosial dan TKS yang dikontrak oleh negara, termasuk Pendamping PKH.
“Pendamping PKH yang bertugas di wilayah Kab. Serdang Bedagai tak diperbolehkan ikut terlibat secara aktif dalam politik praktis, yang menerima uang berupa upah dari negara, wajib dan harus netral. Tidak boleh menjadi tim sukses atau relawan,” ucap Willi.
Pendamping PKH, lanjut Willi, meski tak menggunakan atribut PKH, tetap tak boleh menyalahgunakan potensi yang dimilikinya sebagai Pendamping PKH dalam proses politik pemilu. Misalnya, menyalahgunakan data penerima manfaat PKH mulai dari daftar nama Pendamping PKH sampai dengan daftar nama Kelompok Penerima Manfaat PKH.
Selain itu jelasnya,haram hukumnya melakukan intimidasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan ancaman akan menghapus nama KPM dari daftar penerima PKH katena itu hanya tipu muslihat karena tak ada yang bisa memaksa suara rakyat.
“Walaupun tidak menggunakan atribut PKH, tetap harus netral, karena mereka punya potensi sebagai Pendamping PKH. Apa potensinya? Mereka memiliki data penerima manfaat PKH, sehingga hal ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik dalam pemilu,” kata Willi Harianja.
“Maka daripada itu saya menghimbau agar Pendamping sosial PKH wajib menjaga netralitasnya pada Pilkada Sergai 2020. Untuk Pendamping PKH yang coba-coba bermain dalam pilkada ini sebaiknya berhati-hati,” ucapnya.
“Jika terbukti, sanksi sudah menanti. Sanksi paling ringan adalah peringatan. Sanksi terberatnya adalah pemecatan. Jadi, kalau tidak mau dipecat, sebaiknya Pendamping PKH netral sajalah,” sambungnya.
(TP/Carles Manalu)

Komentar