Ketua Komisi II DPRD Medan Dukung Regulasi Baru bagi Pengemudi Ojek Online

MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang bertujuan mengatur status pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan online lainnya sebagai pekerja di perusahaan aplikator.

Dalam wawancara yang berlangsung pada Rabu (19/2/2025), Kasman menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi, khususnya di Kota Medan.

“Saya sangat mendukung langkah pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online, khususnya di Kota Medan, dengan mengubah status mereka menjadi pekerja tetap,” ujarnya.

Sebagai politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Ketua DPD PKS Kota Medan, Kasman menyoroti pentingnya para pengemudi ojol mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana pekerja di sektor lainnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Medan Minta Developer Bongkar Tembok Penutup Akses Jalan Komplek Tata Residance Menuju Katamso Square II

“Selama ini, status kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan aplikator menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi. Sudah saatnya hak-hak mereka sebagai pekerja diperjelas. Kami juga mendukung agar hubungan antara aplikator dan pengemudi ojek online lebih setara dan saling menguntungkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasman menegaskan bahwa pengemudi angkutan online merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:  DPRD Medan Meminta Kadis PKPCKTR dan Kabid Dievaluasi

“Prinsip kesejahteraan rakyat sudah menjadi mandat dalam konstitusi kita. Maka, regulasi ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol,” tambahnya.

Kasman juga menyoroti berbagai persoalan yang kerap dihadapi para pengemudi ojek online akibat ketidakpastian hubungan kerja dengan aplikator.

“Masalah utama yang sering muncul adalah status kemitraan yang tidak memberikan kepastian bagi pengemudi. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang jelas mengenai posisi mereka sebagai pekerja, sehingga hak dan kewajiban mereka lebih terjamin,” katanya.

Baca Juga:  Antisipasi Kecurangan Pemilu, DPRD Medan Minta KPU dan Bawaslu Profesional

Menurutnya, sistem kemitraan yang diterapkan selama ini sering kali merugikan pengemudi dalam aspek gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah harus turun tangan untuk mengatur agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Negara memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan terhadap aplikator agar sistem ini menjadi lebih adil dan tidak merugikan para pengemudi,” pungkasnya.

 (TP/AL)

Komentar