Ketua DPRD Medan Pengesahan Perangkat Daerah dan Pengelolahan Keuangan Daerah dalam Mendukung Program Pemko Medan

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – DPRD Medan menggelar rapat paripurna mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta pengesahan dua Perda pembentukan perangkat daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim beserta pimpinan DPRD dan dihadiri Anggota DPRD Medan serta Walikota Medan, M Bobby Nasution serta para OPD dan Camat se-Kota Medan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Medan, Selasa (20/12/22).

Selesai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Medan, Hasyim menyatakan ada 24 Propemperda yang diusulkan Pemko Medan dan inisiasi DPRD Medan.

Lanjut Hasyim juga menuturkan bahwa usulan 24 Propemperda ini nanti dibahas pada 2023 dinaikan menjadi Ranperda dan disyahkan.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan mengatakan dari 24 Propemperda tersebut tidak serta merta dimasukan dalam pembahasan Propemperda.

“Ada skala prioritas dalam mendukung program pembangunan dan kesejahteraan warga kota Medan,” ucap Hasyim lagi.

Hasyim juga menanggapi pembentuk perangkat daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang telah disetujui dan telah disyahkan dalam rapat paripurna DPRD Medan.

Baca Juga:  Pagi Subuh, Ropinus Tambunan Temukan Anaknya Tergantung Tali Nilon di Kamar

Perubahan Perda No.15 Tahun 2016, tentang perangkat daerah, DPRD sangat mendukung terutama dalam efisiensi anggaran. Ada pun tujuannya kepada masing-masing OPD lebih efektif memberikan pelayanan kepada stakeholder yang ada di Kota Medan.

Masih dalam keterangan persnya, Hasyim menyatakan adanya penggabungan semakin lebih efektif dalam pelayanan.

Baca Juga:  Pengecatan Bangunan Gereja Selesai 100 % Dalam Kegiatan TMMD 112 Kodim 0206/Dairi

Di antaranya OPD yang digabungkan, menurut Hasyim seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian digabung menjadi Dinas Koperasi UMKM, Dinas Pengendalian Kependudukan digabung ke Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan digabungkan ke Dinas Lingkungan Hidup kemudian Dinas Pertambangan digabungkan ke Dinas Perumahan dan Pemukimam. Dan dengan penggabungan ini, lebih tepat sasaran dalam pelayanan lebih efektif.

(TP/Ad)

Komentar