Kemenkeu Dukung Penyederhanaan Rupiah

MEDAN – Seperti yang kita ketahui bahwa pencanangan redominasi bukanlah hal yang baru-baru ini melainkan rencana lama yang dicanangkan oleh bank Indonesia.

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mendorong penyederhanaan uang rupiah atau redenominasi, yakni penulisan nilai nominal dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang. Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 20202024

Pada bagian lampiran PMK tersebut di poin 3.3 tentang Kerangka Regulasi, RUU tentang Redenominasi merupakan salah satu dari 19 RUU yang menjadi bidang tugas dan yang terkait dengan Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan pentingnya mendorong RUU Redenominasi tersebut

Pertimbangan lain dari pentingnya redenominasi, adalah untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyak jumlah digit rupiahnya.

Gambar ilustrasi desain uang rupiah yang menghilangkan tiga angka nol pada bagian nominalnya, belakang beredar viral.Masyarakat yang menerima gambar tersebut di grup whatsapp pun bertanya-tanya, terkait kapan pemberlakuan uang rupiah tersebut

Baca Juga:  Sosialisasi Tentang Covid-19, Sat Pol Airud Ajak Nelayan Bagan Kuala Patuhi Protokol Kesehatan

gambar ilustrasi

Untuk diketahui, redenominasi uang rupiah merupakan rencana lama Bank Indonesia sejak 2013 silam. Tapi pembahasan undang-undangnya masih terus tertunda, sehingga bisa dipastikan tak akan berlaku dalam waktu dekat bisa jadi dengan waktu yang cukup lama.

Baca Juga:  AKBP Agus Waluyo, S.I.K., Ajak Elemen Masyarakat Kelurahan Bangun, Bersama Deklarasi Cinta Damai

sumber :kumparan.com

(josua)

 

Komentar