TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Tiga bentuk jasa Hukum yang diberikan Jaksa selaku Pengacara Negara ke Pemerintah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yakni pendapat Hukum, pendampingan Hukum dan Audit Hukum.
Hal ini dikatakan Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin saat sosialisasi fungsi dan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) “pemberian bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan TUN” antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kejari Tebing Tinggi, Selasa (22/9/2020) di Aula Pondok Bagelen.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kasi Datun Kejari Tebingtinggi, Tulus Sianturi, Kepala BPBD, Wahid Sitorus dan seluruh Pegawainya dan Sekretaris Inspektorat, Supardi.
Mustaqpirin mengatakan, jasa yang diberikan ke pemerintah dilakukan secara berkelanjutan sehingga dalam menjalankan program (proyek) bisa tertib Administrasi dan tertib anggaran.
“Jasa yang diberikan tentang permasalahan hukum bukan objek dari pekerjaannya,” ucapnya.
Mustaqpirin menjelaskan, jasa pendapat hukum terkait masalah peraturan yang berpotensi tumpang tindih terhadap objek yang dikerjakan. Pendampingan hukum, kelanjutan dari pendapat hukum dalam proses pengerjaan, sedangkan Audit hukum mencangkup akhir dari proses pengerjaan yang ikut terlibatnya pihak rekanan.
“Mari kita membangun Tebing Tinggi dengan menjalankan program yang tertib hukum,” ajak Mustaqpirin.
(TP/Willi Harianja)

Komentar