Keberhasilan Polda Kalbar Ungkap Dugaan Sindikat Mafia Tanah Keuntungan Mencapai 1 Triliun Rupiah

KALBAR | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga Sindikat Mafia Tanah yang melibatkan Oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya hingga meraup keuntungan mencapai 1 triliun rupiah, berhasil diungkap Satuan Reserse Polda Kalimantan Barat.

Adapun objek lokasi tanah seluas 200 hektare yang menjadi perkara terletak di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, empat orang di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang berinisial A, UF, H dan T.

“Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kahsus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat,” ungkap Luthfie pada acara Press Conference, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:  Menang 2-0, Juventus Kunci Gelar Juara Liga Italia

Dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disita berupa 147 buku tanah, 11 lembar sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Diketahui bahwa Pelaku berinisial A merupakan Residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014 sehingga di berhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.

Baca Juga:  Hari ke Dua Dapur Umum Polres Sergai, Bagikan 465 Nasi Bungkus Kepada Masyarakat Sergai

Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut, Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.

Baca Juga:  Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat 

“Proses ajudikasi ini justru di gunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan,” kata Luthfie.

Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

“Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan,” pungkas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (Tim/Red)

Komentar