Kapolsek Rambutan Memimpin Ops Yustisi 3 Pilar

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Polsek Rambutan bersama 3 Pilar menjaring 20 Warga dalam Operasi Yustisi di kawasan Pasar Teradisional pasar Sakti Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/01/2021) yang di mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.

Dari jumlah 20 Warga tersebut telah mendapatkan sanksi berupa teguran dan tertulis oleh petugas operasi yustisi.

Ops Yustisi 3 pilar wilayah Hukum Polsek Rambutan.

Operasi yustisi dipimpin langsung Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, S.Pd dengan melibatkan 28 personil gabungan yang terdiri dari Polsek Rambutan 9 Personil, Personel Koramil 13 TT 4 orang, dan petugas Trantib serta Satpol PP Tebing Tinggi berjumlah 15 orang.

“Seperti biasa kita melakukan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi,” kata AKP H. Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggoalan.

Baca Juga:  Under Cover Buy, Pengedar Sabu Asal Pantai Cermin Diciduk Satnarkoba Polres Sergai

Dikatakan, “pada operasi kali ini, pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 20 orang di berikan sanksi secara tertulis dan teguran,” ucap nya.

”Dalam operasi tersebut kita juga memberikan masker kepada pelanggar protokoler kesehatan sambil memberikan himbauan agar bepergian keluar rumah tetap memakai masker,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pengambilan Sumpah Bagi Seluruh Panitia dan Peserta Seleksi Penerimaan Taruna Akpol dan Tamtama Polri TA. 2020 Secara Virtual

Kapolsek melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi berharap, “agar masyarakat dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan cara 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” harapnya.

(TP/Willi Harianja)

Komentar