Kapolsek Rambutan Memimpin Ops Yustisi 3 Pilar

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Polsek Rambutan bersama 3 Pilar menjaring 20 Warga dalam Operasi Yustisi di kawasan Pasar Teradisional pasar Sakti Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/01/2021) yang di mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.

Dari jumlah 20 Warga tersebut telah mendapatkan sanksi berupa teguran dan tertulis oleh petugas operasi yustisi.

Ops Yustisi 3 pilar wilayah Hukum Polsek Rambutan.

Operasi yustisi dipimpin langsung Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, S.Pd dengan melibatkan 28 personil gabungan yang terdiri dari Polsek Rambutan 9 Personil, Personel Koramil 13 TT 4 orang, dan petugas Trantib serta Satpol PP Tebing Tinggi berjumlah 15 orang.

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja 30 Kg, oleh Ditnarkoba Poldasu

“Seperti biasa kita melakukan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi,” kata AKP H. Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggoalan.

Baca Juga:  Fraksi PDIP Harapkan Sinkronkan Data Penerimaan PPJ Bapenda Medan dengan PT PLN

Dikatakan, “pada operasi kali ini, pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 20 orang di berikan sanksi secara tertulis dan teguran,” ucap nya.

”Dalam operasi tersebut kita juga memberikan masker kepada pelanggar protokoler kesehatan sambil memberikan himbauan agar bepergian keluar rumah tetap memakai masker,” pungkasnya.

Baca Juga:  DANREM 061/Sk Menghadiri Apel Gabungan PPKM BERSAMA FORKOPIMDA KOTA BOGOR

Kapolsek melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi berharap, “agar masyarakat dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan cara 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” harapnya.

(TP/Willi Harianja)

Komentar