Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K., Gelar Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker di Internal TNI-POLRI

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id TNI dan Polri menggelar operasi pendisiplinan penggunaan masker di lingkungan internal masing-masing, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol S. L. Widodo menuturkan, Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker diInternal TNI-POLRI tersebut dilakukan terhadap anggota TNI-Polri di seluruh Wilayah Hukum Polres Simalungun bersama dengan Kodim 0207/Simalungun.

Parapat, Selasa (25/8/2020). Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol S. L. Widodo, serta Kapolsek Parapat Akp Isrol serta Dan Ramil 11 Parapat Kapten Inf. Rudianto melaksanakan Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker diInternal TNI-POLRI secara mendadak di Mako Polsek Parapat serta Makoramil 11 Parapat.

Dalam kegiatan Sidak ini Kapolres Simalungun menegur langsung dan mengganti masker personil Polsek Parapat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si, serta membagikan masker kepada personil koramil 11 Parapat.

Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., mengatakan, pengecekan penggunaan masker di lingkungan Polri guna penerapan pendisiplinan, penggunaan masker ini langsung saya lakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri dan ASN, selanjutnya akan dilakukan oleh SIEPROPAM Polres Simalungun.

“Sementara di lingkungan TNI, pelaksanaan operasi akan dijalankan oleh Polisi Militer (POM) TNI POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor Polsek sejajaran polres simalungun,” ucapnya.

Operasi pendisiplinan internal ini dilakukan dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  Banjir Medan, Daniel Pinem: Harus Ada Penanganan Khusus

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), Jokowi memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Utamakan Pemulihan Ekonomi Masyarakat, Pemdes Kajarharjo Gelar Musrenbangdes Tahun 2021 RKPDes Tahun 2022

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,
Inpres itu diteken oleh presiden Jokowi pada Selasa (4/8/2020) lalu, Inpres mulai berlaku sesuai pada tanggal yang telah dikeluarkan.

(TP/Anto BB)

Komentar