Kapolres Rohil Pimpin Konferensi Pers dalam Rangka Pengungkapan 5 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – AKBP Ardian Pramudianto, SH, Sik, MSi selaku Kapolres Rokan Hilir, memimpin langsung kegiatan press release, dalam rangka pengungkapan 5 (lima) terduga pelaku penjaga kebun sawit atas dugaan tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan terhadap korban Amirullah (48) secara bersama – sama yang mengakibatkan korban meninggal di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Turut hadir kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, SIK, MH, Kasi Humas AKP Juliandi, SH bertempat di aula Media Center Polres Rokan Hilir, Senin, 20 Februari 2023.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan para pelaku yang diamankan yakni berinisial M, S, H, MS dan S yang mana kelima pelaku tersebut warga Kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan Penjaga Kebun Kelapa Sawit Milik Perorangan milik saudara S di wilayah Simpang Stop Dusun Bakti Mulia, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Kronologi pembunuhan ini, kepolres menjelaskan berawal ditemukan mayat oleh masyarakat Aliran sungai Pasiran perbatasan Riau Sumut. Dari temuan itu kita melakukan visum dan dari sanalah kita berangkat mencari biodata korban. Setelah diketahui, korban bernama Amirullah warga Kecamatan Bagan Sinembah.

Baca Juga:  Abdul Wachid Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat dalam Persiapan Berbuka Puasa

Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi diketahui biodata para pelaku pembunuhan, Akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 Jam, Tim Gabungan Polres dan Polsek Bagan Sinembah menangkap lima orang pelaku didekat TKP Saat masih bekerja jaga kebun di areal 500 hektar.

Motip para pelaku mengabiskan nyawa korban, karena korban ketahuan mencuri berondolan diareal kebun sawit dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan popor senapan angin dengan cara memukul dada dan pundak juga memukul pakai tangan ke arah rusuk korban. Kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 15 Februari 2023.

Baca Juga:  Sejumlah Uang dan Handpone Raib dari Rumah, Lismawanti Lapor Lewat Aplikasi Horas Paten

“Jadi korban setelah dianiaya hingga meningal dunia langsung dilempar para pelaku ke dalam sungai yang tidak jauh dari kejadian. Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yakni pasal 338 Sub 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana,” tutup Kapolres.

(TP/Budi)

Komentar