KabidhumasPoldasu KombesPol HadiWahyudi Dukung PolsekSunggal Penindakan DeClasic Spa Langgar Prokes

Transpublik.co,id : BidHumasPoldasu- Menanggapi instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), nomor 188.54/25/INST/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM), dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, petugas Polsek Sunggal menggelar razia penertiban di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam. Pasalnya, lokasi tesebut diduga melanggar Prokes.

Dalam penindakan tersebut, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengapresiasi kinerja Polsek Sunggal yang menegakkan disiplin Prokes bagi para pengusaha tempat hiburan yang melanggar aturan jam operasional

Dijelaskannya, memang seharusnya pengusaha yang melanggar Prokes dan aturan jam operasional semestinya diberikan tindakan disegel atau sanksi baik administrasi maupun pidana sesuai aturan daerah, apalagi saat ini orang yang terpapar Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia melonjak naik

“Saat ini, perintah Kapoldasu agar menguatkan penyekatan di setiap wilayah Polres yang ada di perbatasan guna memini malisir penyebaran Covid-19,”tutur Hadi Wahyudi kepada awak media, Kamis (8/7/21).

Baca Juga:  Tekab Polsek Dolok Masihul Tangkap Pengedar Sabu Residivis Kasus Pencurian

Ditambahkannya, Poldasu dan jajarannya berupaya untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19, dengan mengadakan operasi yustisi dan penyemprotan disinfektan, yang dilakukan baik di Kota Medan maupun di daerah-daerah wilayah hukum Polda Sumut.

“Setiap hari kita lakukan operasi yustisi, namun kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan Prokes, dengan disiplin memakai masker dan mencuci tangan,”ucapnya

Sebelumnya, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE., MH didampingi Kasi Hukum, Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas, Aiptu Roni B Sembiring menjelaskan, penertiban dilakukan, Kamis (01/07/2021) Minggu lalu, sekira pukul 17:00 WIB. 

Baca Juga:  Polres Cilegon Satrekrim Polsek Puloampel Berhasil Amankan Terduga Dua Pelaku Pencurian dan Kekerasan

Dipaparkannya, disana petugas menemukan seorang pria yang diduga tamu di salah satu kamar. Pria tersebut terlihat sedang terlentang dan tidak menggunakan pakaian dan ditemani seorang wanita yang diduga teraphis.

“Kita mendapat informasi masyarakat, selanjutnya kita tindak lanjuti dan menemukan pria berinisial AJL ditemani teraphis berinisial DK,” tutur KanitReskrim AKP Budiman, Senin (05/07/2021).

Baca Juga:  Warga Masyarakat Mengeluhkan Drainase kepada Wong dan Hasyim Saat Kunjungan Silaturahmi

Tak cuma itu, petugas juga mengamankan seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis Spa tersebut dan lima belas orang teraphis

“Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 265 ribu, 2 buah buku rekapan pengunjung, 1 bundel data penjualan harian, 1 bundel laporan omset, 1 potong pakaian Therapis, 1 buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kuitansi,”ungkapnya

Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Tanah Karo

“Benar, semua kita serahkan kesana untuk dilakukan pembinaan,”tutup KanitReskrim AKP Budiman mengakhiri.(Loebis)

 

Komentar